Karang Taruna adalah Organisasi Sosial
kemasyarakatan sebagai wadah dan sarana pengembangan setiap anggota
masyarakat yang tumbuh dan berkembang atas dasar kesadaran dan tanggung
jawab sosial dari, oleh dan untuk masyarakat terutama generasi muda di
wilayah desa/ kelurahan atau komunitas adat sederajat terutama bergerak
di bidang Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial. Pengertian ini
mengandung makna bahwa :
- Organisasi sosial kemasyaraktan
termasuk didalamanya organisasi pemuda dan paguyuban (Undang-undang RI nomor 11 tahun 2009 tentang Kesejahteraan Sosial)
- Karang Taruna tumbuh dan berkembang di
desa/kelurahan atau batas-batas hukum adat setempat, misalnya banjar
adat, Kapung Hampoeng, Nagari, Negeri, dan lain-lain. Sedangkan Karang
Taruna yang tumbuh dan berkembang di tingkat
RT/RW/dusun.pwdukuan/lingkungan merupakan unit yang tidak terpisahkan
dan menjadi subordinasi dari Karang Taruna di desa/Kelurahan.
- Karang Taruna merupakan tempat
diselenggarakannya berbagai upaya atau kegiatan untuk meningkatkan dan
mengembangkan cipta rasa karsa dan karya dalam rangka pengembangan
sumber daya manusia
- Karang taruna tumbuh dan berkembang
atas dasar kesadaran terhadap keadaan dan permasalahan di lingkungannya
serta adanya tanggung jawab sosial untuk turut berusahas menanganinya.
Kesadaran dan tanggung jawab sosial tersebut merupakan modal dasar
tumbuh dan berkembangnya Karang Taruna.
- Karang Taruna tumbuh dan berkembang
dari generasi muda, diurus untuk atau dikelola oleh generasi muda dan
untuk kepentingan generasi muda dan masyarakat di wilayah desa/kelurahan
atau komunitas adat sederajat. Karenanya setiap desa/kelurahan atau
komunitas dapat menumbuhkan dan mengembangkan Karang Tarunanya yang
dikelola secara otonom.
- Gerakannya di bidang penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial memberi arti bahwa semua upaya dan program kegiatan yang diselenggarakan Karang Taruna ditujukan guna mewujudkan kesejahteraan sosial masyarakat terutama generasi mudanya